Friday, August 18, 2017

Warga Lampung Hati-hati Konsumsi Obat!

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Aktivitas yang tinggi dengan kondisi lingkungan yang ramai kerap menimbulkan gangguan psikologi seseorang. Tak bisa dihindari obat kimia pun menjadi sahabat untuk mendapatkan ketenangan. Namun, hati-hati menggunakan obat penenang dan obat-obatan lainnya tanpa resep dokter, karena bisa dianggap penyalahgunaan. Risikonya pun bisa dijerat dengan hukuman pidana.
Mengonsumsi obat tanpa resep dokter memiliki dampak yang cukup bahaya bagi tubuh. Selain dapat menimbulkan efek ketergantungan, jenis obat yang dikonsumsi tanpa resep dokter dapat menimbulkan efek samping yang berakibat buruk pada tubuh.
Obat-obatan yang masuk kategori narkotika dan psikotropika maupun obat yang mengandung bahan adiktif lainnya saat ini banyak ditemukan. Oleh sebab itu, penggunaannya harus sesuai dosis anjuran dokter.
Hasil operasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, didapatkan ada golongan obat-obat tertentu (OOT) yang masih diperjualbelikan secara ilegal dan sering disalahgunakan, terutama anak muda. Salah satu jenis OOT yang kerap dikonsumsi tanpa pengawasan dokter yaitu Carnofen.
Selain itu, Dumolid yang mengandung zat aktif Nitrazepam yang termasuk psikotropika golongan IV. Jenis ini yang dikonsumsi aktor Tora Sudiro dan istrinya dan menjadi ramai diberitakan di media.
Kepala BPOM Bandar Lampung Sri Murni mengatakan jenis obat yang masuk kategori narkotika dan psikotropika menjadi ranah kepolisian. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang mengatur tentang obat sehingga penggunaan obat tersebut harus sesuai dan tepat serta di bawah pengawasan dokter. Untuk mendapatkan obat tersebut juga harus menggunakan resep dokter.
"Persis seperti berkendara kendaraan bermotor, wajib punya SIM. Walau dia enggak jatuh, enggak menabrak, kalau enggak ketangkep, ya enggak apa-apa. Tapi, kalau ada razia, ya kena tilang," ujar Sri di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Mengenai penggunaan Dumolid, menurut Sri, obat ini salah satu jenis golongan psikotropika yang berfungsi untuk pengobatan penyakit jika sesuai aturan dokter. "Karena itu, penggunaanya harus tepat. Kapan dimakan, berapa dosisnya, harus makan terlebih dahulu atau tidak sehingga harus diawasi oleh dokter," kata Sri.
Oleh sebab itu, apabila jenis obat yang masuk kategori obat narkotika dan psikotropika dibeli tanpa menggunakan resep dokter selain melanggar undang-undang juga dapat menimbulkan efek buruk bagi tubuh, salah satunya menyebabkan ketergantungan.

Kurang Koordinasi

Kepala BPOM Pusat Penny Lukito mengatakan masih lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi salah hambatan dalam menanggulangi penyalahgunaan obat-obatan. Selain BPOM, instansi lain harus dilibatkan untuk menindak dan mengawasi mulai dari hulu hingga hilir, mengingat makin masifnya penyalahgunaan obat-obatan belakangan ini. "Ini menjadi hal yang penting ditangani bersama. Karena berbeda dengan penggunaan narkotika yang mahal dan susah didapat," kata Penny.
Penny menyampaikan pencegahan penyalahgunaan obat ini dilakukan dengan pemantauan dimulai dari produksi bahan baku hingga distribusinya dan sampai ke pihak pengguna.
"Pengawasan bahan bakunya ada di Bea Cukai jika dari impor. Peredaran dan penjualannya secara daring dapat dipantau oleh Direktorat Siber di Kepolisian. Intinya perlu ada rencana aksi nasional," ujar Kepala BPOM itu.
Rencana aksi nasional melibatkan lintas lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dan lainnya. Melalui rencana aksi nasional diharapkan komitmen dan keterlibatan seluruh lintas sektor terkait dalam memberantas masalah penyalahgunaan obat.

sumber : lampost.co

1 comments: